Kemenag Dorong Pesantren untuk Mendirikan BumPES

Badan Usaha Milik Pesantren bertujuan untuk mempermudah jalannya usaha baik dari segi legalitas hingga pemasaran.

Inisiatif Program Kemandirian Pesantren yang digagas oleh Kementerian Agama (Kemenag) semakin menunjukkan progres. Setelah melaksanakan serangkaian pembekalan dan memberikan dukungan dana inkubasi bisnis, kini Kemenag mengambil langkah lebih lanjut dengan memulai fasilitasi pembentukan Badan Usaha Milik Pesantren atau BUM-Pes.

Langkah ini diumumkan dalam acara yang berjudul Peningkatan dan Penguatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Pesantren, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren). Kegiatan ini berlangsung di Bogor, pada tanggal 15 hingga 17 Februari 2023, sebagai bagian dari lanjutan dari Program Kemandirian Pesantren.

Sebanyak 50 pesantren yang telah menerima bantuan inkubasi bisnis dan memiliki izin usaha turut serta dalam acara ini, yang bertujuan untuk transisi menjadi BUM-Pes.

"Program kemandirian pesantren merupakan fokus utama Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kami sangat memperhatikan program ini sejak diperkenalkan dan akan terus mengawalnya agar dapat beroperasi dengan efektif," ucap Nuruzzaman, Staf Khusus Menteri Agama, di Bogor pada hari Jumat, 17 Februari 2023.

Menurut Nuruzzaman, yang akrab disapa Bib Zaman, program ini bertujuan untuk memastikan bahwa pesantren memiliki otonomi penuh dan terbebas dari intervensi eksternal. "Kami yakin dan berdoa, semoga program ini akan mendapatkan lebih banyak dukungan sehingga hasilnya bisa optimal," ujarnya.

Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghofur, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 609 pesantren yang terlibat sebagai mitra dalam program ini. Laporan dari pesantren-pesantren tersebut menunjukkan hasil yang positif, dengan kebanyakan dari mereka sudah mulai mendapatkan keuntungan yang bisa menutupi kebutuhan operasional, bahkan beberapa di antaranya berhasil membuka cabang usaha baru.

"Sudah ada 68 pondok pesantren yang membentuk Badan Usaha Milik Pesantren. Ini menandakan bahwa pesantren di masa depan tidak hanya akan fokus pada 'Tafaqquh fid-din', tetapi juga akan melaksanakan tiga fungsi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," kata Waryono.

Waryono menambahkan bahwa transformasi menjadi BUM-Pes adalah bagian dari pelaksanaan Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP). "Kami berharap pesantren-pesantren ini dapat lebih aktif mempublikasikan kegiatan dan manfaat Badan Usaha Milik Pesantren yang telah mereka jalankan, sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa merasakan keuntungan dari program ini," imbuhnya.

Menurut Waryono, telah terbentuk Forum Ekonomi Pesantren Indonesia yang berfungsi sebagai platform bagi pesantren untuk saling berbagi informasi dan mencari solusi bersama atas tantangan yang dihadapi dalam pengembangan BUM-Pes, termasuk dalam hal administrasi negara.

"Kami mengajak semua pihak untuk tidak ragu berkomunikasi dengan tim pembimbing yang telah kami tunjuk, guna memperbaiki aspek manajerial dan mengoptimalkan potensi yang ada," tutur Waryono.

Basnang Said, Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren dan juga Ketua Pokja Kemandirian Pesantren, menyatakan bahwa saat ini ada 106 pesantren yang telah resmi menerima izin usaha melalui program Bantuan Inkubasi Bisnis. "Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pengelolaan BUM-Pes. Pesantren yang telah legal bisnisnya diharapkan dapat menjadi pionir dalam menggerakkan ekonomi komunitas," kata Basnang Said.

Ia berharap para pengelola bisnis pesantren dapat saling berbagi ilmu dan pengalaman mereka. “Kami mengharapkan kolaborasi yang kuat dalam mengembangkan BUM-Pes. Jika ekosistem ekonomi ini terbentuk, kita akan memiliki jaringan ekonomi yang terintegrasi dan saling mendukung antarpesantren," pungkas Basnang Said.